Saturday, March 30, 2024

Gelapkan Uang Toko puluhan Juta, Pria Mon Geudong Ini Ditangkap Polisi

 

Tersangka MS (30)


Lhokseumawe, gebrak24.com - MS (30) warga Desa Mon Geudong Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe ditangkap pihak kepolisian. MS  ditangkap atas dugaan penggelapan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja, Kamis (28/3/2024).


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, SH., MH., mengatakan, tersangka  MS ditangkap karena menggelapkan uang sperpart HP dan menjual HP pelanggan tanpa sepengetahuan pelapor. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh M Nasir (37) pemilik toko tersebut.


"Pelaku dilaporkan karena diduga beberapa hp pelanggan telah di gelapkan dengan cara di jual tanpa seizin pelapor selaku pemilik toko tempat terlapor bekerja dan terlapor ikut menggelapkan sperpart yang ada di dalam toko tersebut dengan total 27.673.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan perbuatan tersebut terlapor telah mengakui perbuatannya dan berjanji dengan pelapor di depan pelanggan pelanggan akan menyelesaikan sampai dengan bulan november 2023,” jelasnya.


Lanjut Kasat, Akibat kejadian tersebut korban pelapor M Nasir merugi dan tertipu sebesar 27.673.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.


"Saat ini MS sudah di amankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kasat.

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments


 

Latest News

Back to Top