Thursday, March 21, 2024

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 10 Kg

 

 


Kuala Simpang, gebrak24.com -Polda Aceh, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.


Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Aceh Tamiang Hari ini, Kamis (21/3/2024) dan dihadiri oleh Bulkhaini, S.H.I., M.H. (Panitera Pengadilan Negara Kuala Simpang), Andy Zulanda, S.H. (Plh Kasi Pidum), TM.  Haris nata. S Farm (Pengawas Farmasi dan Makanan), Haristudi , S.H. (PJ. Kasi Brantas), Suryawati, S.H. (Penasehat hukum), Personil Sat Res Narkoba, dan awak media.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H diwakili Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP M. Nazir, S.H, M.H mengatakan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 10 (Sepuluh) Bungkus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.545 (Sepuluh ribu lima ratus empat puluh lima) Gram.


"Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 10 Kg ini dilakukan degan cara di masukan ke dalam mesin pengaduk semen kemudian di campur dengan air dan semen lalu di aduk hingga larut kemudian dibuang kedalam lubang yg telah di gali  lalu di bukur kembali ." Ujar Nazir



AKP. M. Nazir menegaskan "Bahwa Polres Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang


“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegasnya.(red/rjibro).

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments


 

Latest News

Back to Top