Calang, gebrak24.com – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Ke-X Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPRK Aceh Jaya pada Rabu, 26 Juni 2024. Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir Wakil Ketua III DPRK Aceh Jaya, Perwakilan Dandim 0114/AJ, perwakilan Kapolres Aceh Jaya, Perwakilan Kajari Aceh Jaya, Sekretaris Dewan Aceh Jaya, Anggota DPRK Aceh Jaya, Perwakilan MPU Aceh Jaya, Ketua MPD, Ketua MAA, perwakilan Baitul Mal Aceh Jaya, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setdakab Aceh Jaya, Para Kepala SKPK, Para Camat dan unsur terkait lainnya.
Dalam laporannya, Murtala menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Murtala menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp. 834.853.331.299,88 atau 99,28% dari anggaran, realisasi belanja daerah mencapai Rp. 822.544.893.380,56 atau 94,87% dari anggaran, dan realisasi pembiayaan neto mencapai Rp. 26.119.483.991,82 atau 100,00% dari anggaran.
Dari perhitungan realisasi anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 38.427.921.911,14. Sebagian besar SILPA ini merupakan SILPA terikat yang tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain dan sisanya merupakan SILPA bebas.
Murtala juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 hanya mencapai Rp. 70.023.767.964,88 atau 8,39% dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan ketergantungan yang besar terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Lebih lanjut, Murtala memaparkan beberapa indikator kinerja daerah seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan persentase penduduk miskin.
Pada kesempatan ini, Murtala juga menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 dan memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ke-10 kalinya berturut-turut.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 dan Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2025. Pakta Integritas ini merupakan komitmen bersama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (red/rj)
No comments:
Tulis comments