-->

Monday, June 24, 2024

Polres Aceh Tamiang Amankan Dua Pelaku Judi Online

 


Aceh Tamiang, newsataloen.com - Dalam sehari, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana maisir judi online di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Sabtu (22/06/2024).


Pada hari Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 21.49 wib tim opsnal Satreskrim polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria RZ (22) seorang warga Desa Tanjung Karang Kecamatan karang Baru di sebuah warkop di Desa Tanjung Karang yang diduga pelaku judi online jenis slot.


Kemudian, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan lagi ARD (33) seorang warga Desa pantai tinjau kecamatan karang Baru sekira pukul  22.10 Wib di sebuah warung kopi di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru.



Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H menyatakan "bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat yang sangat resah dengan maraknya permainan judi online/slot."


"Saya memerintahkan jajaran Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan dalam kurun satu hari tim opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku judi online di dua lokasi berbeda." 


AKBP Muhammad Yanis menambahkan“Jenis judi online yang dimainkan oleh para terduga pelaku adalah judi slot dan dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang Bukti berupa dua unit hp android dengan id untuk permainan judi slot tersebut yang digunakan untuk bermain judi online tersebut.


Kapolres menambahkan" Para terduga pelaku kini diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.


“Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda,” tegas Kapolres


Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tamiang untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.


“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online.Disamping itu pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.


Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dan melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan perjudian (judi online).

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online.”pungkas Kapolres Aceh Tamiang. (red/rj) 

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments


 

Latest News

Back to Top