-->

Wednesday, July 31, 2024

Perusda Kolaka Pimpinan Armansya di Laporkan di Polda Sultra

 




Kendari, Sultra I Gebrak24 - Buntut tidak menanggapi somasi yang ditelah dilayangkan oleh Ramli melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka pimpinan Armansya SE di Mapolda Sultra dengan pasal berlapis atau dugaan penipuan, Selasa (30/07/2024).

Hal itu, sebagai pihak yang merasa dirugikan Ramli melalui kuasa Hukumnya Didit Hariady SH., telah cara yakni media, hingga 2 kali somasi dikirim, namun pihak perusda aneka usaha Kolaka tidak merespon dan nampak tidak ada etikat untuk menyelasaikan

"kami sudah melayangkan somasi 2 kali, mengingat somasi adalah peringatan hukum, tetap diabaikan maka kami akan lakukan langkah hukum dan menyetop aktivitas dilapangan, itu juga masih tetap jadi kami melaporkan di Polda Sultra," ujarnya

Sementara itu surat somasi yang telah dilayangkan sebanyak dua kali dan tidak ada jawaban dan pihak ramli telah menyegel lokasi tersebut cara pasang plan

"Meskipun aktivitas dilapangan terhenti dan kami sudah pasangi papan bicara minggu lalu, dan tujuan kami sekaran telah melakukan pelaporan, karena kerugian yang dialami oleh kliennya sejak 2013 silam hingga saat ini, adapun kerugian materi sekitar Rp 15 Miliar," ungkapnya

Terkait Itu telah dilaporkan oleh kuasa Hukumnya Didit Hariady Cs. di wakili oleh Nderal Almalik SH., MH., ke Polda Sultra dua kasus dan ditandai 2 laporan yakni berdasarkan Pasal 185 ayat (4) dan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023)

Pasal 185 ayat (4) KUHP.

"Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu"

Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023).

"Mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara"

Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments

banner

Latest News

Back to Top