Lhokseumawe I Gebrak24 – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap IM alias DD (40 thn), seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di salah satu kios di sekitar Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/7/2024) dini hari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Isamanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul akbar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas terkait Narkoba di Lokasi kios tersebut dan selanjutnya Tim Polsek Banda Sakti segera melakukan penggeledahan di kios tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Kapolsek, polisi menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok. Barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka. tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut dibeli dari seorang bernama AD yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pungkasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan mempertegas komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Lhokseumawe. Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
No comments:
Tulis comments