Kuala Simpang, I Gebrak24 - Kasatlantas Polres Aceh Tamiang, AKP Delyan Putra, SH, MH, sampaikan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya atau jalan umum tentang peraturan tertib dan patuh terhadap Undang-undang Lalulintas (UU Lantas).
"Patuh dan taat terhadap UU Lalulintas artinya sudah turut serta menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di jalan umum atau jalan raya, itu semua sudah mencerminkan sikap seorang warga negara yang baik," sebut AKP Delyan Putra, SH, MH.
Kasatlantas Polres Aceh Tamiang menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya dan jalan umum dalam wilayah hukum (wilkum) Polres Aceh Tamiang agar membangun kesadaran hukum dan disiplin tata laksana implementasi aturan berlalulintas dimulai dari diri sendiri dan keluarga terlebih dahulu.
"Mari kita minimalisir angka kecelakaan di wilkum Polres Aceh Tamiang serendah-rendahnya dengan kita semua implementasikan peraturan berlalulintas secara menyeluruh mulai dari diri kita dan lingkungan terdekat serta menghimbau saudara-saudara kita yang masih belum tertib aturan berlalulintas," ajak Kasatlantas Polres Aceh Tamiang.
Tambah AKP Delyan Putra, menjadi warga negara yang patuh dan taat hukum, terutama dalam berlalulintas sama halnya juga telah selamatkan diri sendiri dan orang lain dari resiko kecelakaan dapat berdampak fatal. (red/rj)
No comments:
Tulis comments