Lhokseumawe I Gebrak24 - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur/ wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati Tahun 2024.
Jumlah DPS Mencapai 427.867 Pemilih Tersebut di Bacakan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten yang di gelar di Aula Hotel Diana Lhokseumawe, pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KIP Aceh Utara Fauzan Novi menjelaskan jumlah total Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 427.867 pemilih, terdiri dari 209.277 pemilih laki-laki dan 218.590 pemilih perempuan.
“427.867 pemilih itu akan memilih di 1.179 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar dalam 852 gampong di 27 Kecamatan, termasuk satu TPS Lokasi khusus yang berada di Lapas Kelas II B Lhoksukon, “ujarnya.
Dikatakannya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini, akan diplenokan tingkat Provinsi Aceh. Jadwalnya mulai 15- 17 Agustus mendatang, setelah itu akan ditempelkan tempat umum sehingga masyarakat bisa melihatnya.
“Masyarakat bisa memeriksa namanya dengan menggunakan situs cekdptonline.kpu.go.id. Untuk mengecek, bisa memasukkan nomor NIK dan nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima OTP, sehingga dapat melihat data pemilih dan nomor TPS mereka.”pintanya.
Sementara Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman memberikan apresiasi kepada KIP Aceh Utara yang melakukan tahapan demi tahapan mulai dari Coklit hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
“Pada saat KIP Aceh Utara melalui petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kami juga turut melakukan pengawasan langsung ke lapangan, kita harapkan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada data tumpang tindih terkait daftar pemilih,”harapnya.
No comments:
Tulis comments