-->

Friday, September 27, 2024

Dilantik Jadi Pjs. Walikota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

 

 


Padang I Gebrak24.com - Sekretaris Dirjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam resmi dilantik sebagai Pejabat Sementara Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hani Rustam bersama 8 Pejabat Sementara (PJs) Bupati/Walikota dilantik Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang, Selasa (24/9/2024). 


Ke-9 PJs Bupati/Walikota tersebut bakal menggantikan tugas sementara para kandidat kepala daerah petahana yang akan berlaga di Pilkada Serentak Sumbar 2024. Penunjukkan itu sebagaimana tertuang dalam surat Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/7358/CTDA tertanggal 20 September 2024 yang ditandatangani Dirjen Otda Plh Sekretaris Dirjen Suryawan Hidayat atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.


Surat itu memerintahkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah segera melantik dan mengukuhkan Pjs Kepala Daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sementara di Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Solok, Pesisir Selatan, Agam, Pasaman dan Kota Bukittinggi.


Selain Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam sebagai Pjs Kota Bukittingi, ikut dilantik hari itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Adib Alfikri yang ditugaskan sebagai Pjs Bupati Solok Selatan. 


Lalu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maifrizon sebagai Pjs Bupati Sijunjung, serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar Arry Yuswandi sebagai Pjs Bupati Tanah Datar. Kemudian Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Lima Puluh Kota, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri Akbar Ali sebagai Pjs Bupati Solok.


Sementara Kepala Dinas BMCKTR Sumbar Era Sukma Munaf ditunjuk sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan, dan Kepala Dinas dan UMKM Sumbar Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam. Sedangkan Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Edi Dharma Syafni diamanahkan sebagai Pjs Bupati Pasaman.


Hani Syopiar Rustam sebelumnya pernah dilantik sebagai Penjabat Bupati Bayuasin, Sumatera Selatan selama 10 bulan. Usai dikukuhkan Hani menyatakan kesiapannya meneruskan program Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi incumbent yang sedang cuti.


"Program pertama saya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh ODP dan Forkopimda Kota Bukittinggi terutama untuk menyukseskan Pilkada serentak 27 Nopember mendatang,” jelas laki-laki kelahiran Palembang, 12 Januari 1970 ini.


Selain itu, terkait bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Hani Rustam bertekad menuntaskan perekaman KTP-el bagi 666 pemilih pemula di Kota Bukittinggi. "Paling telat Pak Kadis Dukcapil harus menuntaskan semuanya dalam sepekan. Soal blanko KTP-el jangan khawatir. Kami akan kirim 2 outer (4.000 keping) dari Jakarta," tegas Hani.


Selain itu, Menurut Kadis Dukcapil Emil Achir, masih ada 213 lagi warga Kota Bukittinggi yang bersekolah di luar kota. "Dalam rakor tingkat provinsi sudah dibicarakan dengan kabupaten/kota lain di Sumbar agar dibantu menuntaskan perekaman KTP-el bagi 213 pemilih pemula tersebut," ungkap Kadis Emil.


Emil menyatakan, kehadiran Hani Syopiar Rustam sebagai Pjs Walikota Bukittinggi, akan memacu jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi. "Kami terinspirasi dengan Pak Hani yang dikenal sat-set dalam bekerja, dan itu saya bakal tularkan ke rekan-rekan Dinas Dukcapil buat memacu semangat kejar target kinerja Ditjen Dukcapil pusat," kata Emil Achir.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga telah menyetujui cuti diluar tanggungan negara yang diajukan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menjadi salah satu kontestan pada Pilgub Sumbar 2024.


Persetujuan itu tercantum dalam surat nomor :100.2.1.3/4587/SJ yang sekaligus menunjuk Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024 atau selama Gubernur definitif Cuti di Luar Tanggungan Negara.


Tidak ada klausul khusus dalam surat itu, hanya mengingatkan agar selama menjalani cuti gubernur definitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sesuai amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dukcapil***

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments

banner

Latest News

Back to Top