-->

Friday, September 13, 2024

Rakornas ke-3 Dewan Pendidikan Kabupaten Kota Se-Indonesia Digelar di Kota Makassar

 

 


Kota Makassar I Gebrak24.com - Kamis, 12 September 2023. Sukses Rakornas ke-2 pada tahun lalu, Dewan Pendidikan Kab/Kota se-Indonesia kembali menyelenggarakan Rakornas ke-3 di Kota Makassar, Rabu-Jumat (11-13/9/2024), bertempat di Hotel Aryaduta, Kota Makassar. 

Rakornas ke-3 diikuti perwakilan Dewan Pendidikan Kab/Kota yang berasal dari berbagai provinsi  di Indonesia. Pada Rakornas kali ini diikuti 235 peserta anggota Dewan Pendidikan Kab/Kota se-Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 3 hari dan mengambil tema “Meneguhkan Posisi Dewan Pendidikan dalam Mendukung Pembangunan Pendidikan.” Pada hari pertama, seluruh peserta disajikan rangkaian acara seperti apresiasi seni, sambutan dari perwakilan Kemendikbudristek dan Anggota DPR Komisi X, serta penyampaian materi substansi kegiatan. 

Menurut Ketua Pelaksana Rakornas ke-3, Aminuddin Tarawe, Rakornas kali ini mendapatkan antusiasme  yang diluar perkiraan panitia. Kehadiran 235 peserta sangat mengejutkan. Ini menandakan Dewan Pendidikan Kab/Kota memiliki kegelisahan dan masalah yang sama dan ingin dipecahkan bersama, salah satunya terkait anggaran. 

Rakornas ke-3 ini adalah untuk merumuskan pembentukan Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) untuk melakukan percepatan kemajuan pendidikan di Indonesia melalui peran Dewan Pendidikan. 

Hal senada disampaikan Ketua FDPI, Djoko Riyanto, Rakornas kali ini harus menghasilkan rekomendasi terhadap eksistensi Dewan Pendidikan, secara nasional maupun di tingkat Kab/Kota se-Indonesia, sehingga terjadi  lompatan besar dalam pemikiran kemajuan pendidikan Indonesia, serta terbentuk pengurus FDPI di tingkat pusat dan berharap adanya sekretariat di Jakarta.

Hasil Rakornas ke-3 menindaklanjuti hasil Rakornas ke-2 usulan percepatan pembentukan pengurus FDPI agar terjadi komunikasi yang intensif dengan semua pemangku kepentingan di tingkat pusat. Nantinya diharapkan Dewan Pendidikan bukan lagi menjadi lembaga pelengkap undang-undang, tapi dapat berperan secara maksimal dalam membangun pendidikan di Indonesia. 

Pada Rakornas ke-3 juga ditetapkan Ketua Umum FPDI terpilih, Rudianto Lallo yang akan mengawal sampai terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional. Sementara itu, kehadiran Moh. Ramdhan Pomanto, Walikota Makassar, dalam Rakornas ini juga memberi suasana baru dan akrab. Walikota menyampaikan bahwa pendidikan merupakan elemen penting dalam membangun sebuah bangsa, karena di dalamnya sarat akan ilmu. Selain itu, beliau juga menyoroti unsur unik sebuah daerah dapat dijadikan pemantik dalam mengembangkan pendidikan.

Untuk diketahui lahirnya Dewan Pendidikan adalah wadah peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan sebagai bentuk implikasi dari otonomi pemerintahan dan pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas bagian ketiga pasal 56 terkait dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Upaya mewujudkan keinginan tersebut, Pemerintah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Kepmendiknas dimaksud merupakan jawaban terhadap amanah yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2003): 

“Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

Keberadaan, fungsi, dan tugas Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 192 ayat (2), (3), (4), dan (5). Bunyi ayat (2), “Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.” Ayat (3), “Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”. Ayat (4):    “Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Ayat (5) berbunyi “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagai- mana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggung- jawaban publik”.

***

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments

banner

Latest News

Back to Top