-->

Saturday, October 26, 2024

Mengenal Panglima Laot di Aceh

 





Aceh Utara I Gebrak24.com - Aceh yang memiliki banyak karaktertistik tidak terlepas dari sejarah adat budayanya. Diantara sekian banyak adat budaya yang dimiliki Aceh adalah sebutan panglima. Panglima di Aceh tidak saja untuk panglima perang tapi banyak panglima panglima lain yang terkadang tidak ada hubungan dengan pengertian panglima.

Diantara panglima panglima yang banyak berperan misalnya, Panglima Uteuen, Panglima Laot, Panglima Rimung, Panglima Buya, Panglima Unou, Panglima Pabak dan Panglima Tibang. Dari semua sebutan panglima tersebut tentu memiliki tugas dan perannya masing masing.

Salah seorang pemerhati Adat dan Budaya Aceh, Tgk Jailani A. Rahman kepada Media ini belum lama ini coba menguraikan peran dan tugas Panglima Laot sebagai salah satu sumberdaya perikanan dan kelautan termasuk melindungi keberadaannya.

Menurut Tgk Jailani, ada beberapa hal yang diharapkan dari pengelolaan sumberdaya tersebut, Misalnya mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan (social equity),dan kelestaran lingkungan.

Sumberdaya kelautan dan perikanan, diharapkan juga akan mencapai tujuan yang ideal, yakni menyelesaikan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

Dijelaskan, terdapat sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang dilahirkan untuk menjawab persoalan persoalan yang terkait dengan laut, pantai dan perikanan.

Di Aceh sendiri, kelahiran Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi kewenangan besar terhadap Pemerintah Aceh untuk mengelola potensi kelautan dan perikanan tersebut melalui Dinas Perikanan dan kelautan yang didalamnya termasuk Panglima Laot.

UUPA mengamanahkan, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di laut dan pesisir wilayah Aceh yang meliputi. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di laut, pengaturan administrasi dan perizinan penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan.

Termasuk pengaturan tata ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut yang menjadi kewenangannya.

Hingga pemeliharaan hukum adat laut dan membantu keamanan laut serta keikutsertaan dalam pemeliharaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahaan sumber daya alam laut lainnya di laut sekitar Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut Tgk Jailani memaparkan, terhadap lembaga adat Panglima Laot berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang dibentuk dan kedudukannya mulai ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kemukiman, dan Gampong.

Lembaga Panglima Laot berhak mengatur harta kekayaan sendiri, berhak dan berwenang mengatur dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Aceh tentang laut. Lembaga adat laot merupakan salah satu lembaga adat yang harus dipertahankan, dimanfaatkan, dipelihara, diberdayakan dan dibakukan.

Dalam sebuah Pergub disebutkan, Pembentukan Panglima Laot dilakukan dalam rangka menyukseskan pembangunan subsektor perikanan, dengan tugas dan wewenang dalam kedudukannya sesuai adat membantu tugas pemerintah dalam pembangunan bidang subsektor perikanan dan masyarakat nelayan dalam arti luas.

Termasuk tugas adanya pantang laot di hari-hari tertentu yang berimplikasi kepada berjalannya ekosistem.

Hal ini berpedoman kepada masyarakat Aceh dimasa sultan atau kerajaan. Dimasa Sultan Iskandar Muda misalnya, Panglima Laot sudah diatur secara resmi dalam negara, yang mengatur wilayah penangkapan ikan atas dasar surat sultan.

Namun dalam kedudukannya sekarang seorang Panglima Laot tidak lagi sebagai orang yang ditunjuk tetapi dipilih secara demokratis oleh pawang pukat dan nelayan yang bertugas menyelesaikan perselisihan dilaut, dan memimpin pelestarian lingkungan hidup dan adat laut lainnya.

Juga mengatur wilayah penangkapan ikan dan melarang nelayan diwilayah perairan umum menggunakan bahan peledak, racun, atau arus listrik dan bahan lain yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan. Hukum Adat Laot di Aceh merupakan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat nelayan di wilayah masing-masing.

Tgk Jailani coba mengingatkan kalangan nelayan atau pengusaha yang melakukan usaha penangkapan ikan pada wilayah hukum adat tersebut harus tunduk pada hukum adat yang berlaku di daerah itu (hak ulayat laut).

“Semua pelarangan itu ada sanksinya”, pungkasnya.

Tgk Jailani mengingatkan juga kaitan larangan turun ke laut pada hari-hari tertentu seperti hari Jumat, hari raya, dan hari-hari besar Islam, tak harus dipandang sebagai konsekuensi dari prosesi adat semata. Akan tetapi, larangan itu juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan biota laut untuk beranak-pinak.

Di sini, adat laot sudah memberi makna yang lebih luas, yakni "keharusan” umat manusia di pesisir membina hubungan dengan makhluk dan lingkungan dalam rangka berjalannya proses interaksi yang saling membutuhkan secara terus-menerus.

Hal lain dalam adat laot melarang keras para nelayan atau siapa saja untuk tidak membuang sesuatu yang bisa mencemari laut, atau yang berefek kepada keberadaan biota di laut. Demikian juga membuang kotoran sisa-sisa ikan. Dalam konteks hubungan manusia dengan Sang Pencipta, Allah SWT, terlihat bagaimana manusia harus menggunakan rezeki seefisien mungkin.

Dalam konteks adat-istiadat di laut, termasuk khanduri laot. Pelaksanaan hukom adat laot berimplikasi kepada sanksi bila tak dilaksanakan. Sanksi tersebut bisa berbentuk penyitaan hasil laut dan denda hingga sayam bila terjadi pertengkaran, perkelahian berdarah selanjutnya mengupayakan perdamaian.

Pengaturan adat laot di Aceh dapat diartikan sebagai media resolusi konflik. Keberadaan adat laot dapat menjadi alat penyelesaian sengketa, baik perdata maupun pidana. Keributan yang terjadi karena konflik dalam mengelola kekayaan alam antar masyarakat nelayan, adat laot memiliki konsep tersendiri untuk menyelesaikannya dengan penuh kedamaian.

Secara yuridis formal, keberadaan hukom adat laot dengan panglima Laotnya sudah diatur sedemikian rupa dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun terhadap masalah kelautan ini patut dipertanyakan, sejauhmana kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam melindungi kepentingan masyarakat di pesisir pantai, kepentingan hak-hak tradisional.

Untuk diketahui, kaum nelayan di Aceh umumnya masih tradisional, perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Aceh betapa kemiskinan kampung nelayan yang memilukan. Kemiskinan nelayan di Aceh masih cukup memprihatinkan yang disebabkan pembangunan belum berpihak kepada mereka.

Nelayan Aceh umumnya belum mengecap kesejahteraan bahkan hasil tangkapan ikan yang mareka lakukan kian berkurang akibat adanya boat atau kapal-kapal besar yang beroperasi di wilayah perairan nelayan tradisional. Semoga mendapat perhatian kita semua. Demikian Tgk Jailani A. Rahman.

(Usman Cut Raja)

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments


 

Latest News

Back to Top