-->

Thursday, October 24, 2024

Terkait Statement Ketua Parlok Aceh Timur, Drs, Ridwan Hasan: Uji Materi Visi - Misi Calon Bupati/Wakil Bupati Bukan Ranahnya Bappeda

 



Drs.Ridwan Hasan


Aceh Timur I Gebrak24.com  – Ketua Karang Taruna Aceh Timur Drs. Ridwan Hasan, yang juga pemerhati media sosial merespon posititif atas pernyataan ( statement) Ketua DPW - PA Aceh Timur yang meminta Bappeda Uji Visi Misi Calon Bupati yang di kemukakan pada salah satu media online baru - baru ini.


Menurut Raidwan Hasan, dalam hal ini perlu merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 yang turut mengatur tentang Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan berpedoman kepada RPJPN dan RPJPD Prov dan/atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.


Disisi lain Tupoksi Bappeda adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Namun yang akan menjadi tugas Bappeda menelaah, mengkaji, memahami dan menjabarkan ke dalam program daerah adalah Visi Misi Bupati terpilih, tidak dalam kapasitas menguji Visi Misi Calon Bupati.


Statement yang dikemukakan seakan membangun suatu narasi yang sudah benar, namun sebaliknya malah pernyataan itu hal yang tak bisa di pertanggung jawabkan, jangan membangun rabat beton di atas aspal," Ujar Ridwan Hasan.


Sementara untuk menguji secara keseluruhan visi dan misi yang telah disampaikan oleh setiap pasangan calon Bupati, Visi Misi tersebut dipresentasaikan kepada DPRK, maka muncul pertanyaan, adakah kapasitas dan wewenang DPRK untuk mengoreksi, evaluasi sesuai atau tidaknya dengan RPJMD. 


Kalau itu bagian dari tugas mereka (DPRK) inilah yang dapat menimbulkan berbagai keluhan - keluhan masyarakat pada program pemerintahan masa lalu banyak kegiatan yang menyimpang dan muncul proyek-proyek yang mungkin proyek titipan dan/atau pesanan para-para cukong politik dan lain sebagainya, itu bermakna kemampuan DPRK saat itu yang bermasalah.  


Oleh karena itu sesuai pendapat ahli, Aceh Timur ke depan butuh perubahan mendasar dan focus pergeseran paradigma dalam “Pembangunan & Penyelenggaraan Pemerintahan”, dari persoalan penyelenggara pemerintahan menjadi persoalan rakyat; dari cara pandang Sektoral menjadi Kawasan; dari fokus pada pertumbuhan semata menjadi fokus pada pertumbuhan & keberlanjutan; dan dari pendekatan Ego Sentris menjadi Pendekatan Kolaborasi dan gotong royong.


Dasar tersebut ada 4 (Empat) Dimensi dalam mengambil Keputusan oleh Bupati terpilih nantinya harus didasari pada prinsip Keadilan (Ultimit), memenuhi kepentingan public (Public Interest), menggunakan data ilmu pengetahuan (commont saint of objectivitas), dan merujuk kepada UU Regulasi Konfensi,"terang Ridwan Hasan.(TY)

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments

banner

Latest News

Back to Top