Dr.Iswadi,M.Pd
Jakarta, newsataloen.com- Peningkatan kesejahteraan guru selalu menjadi topik sentral dalam diskusi pendidikan di Indonesia. Dalam hal ini, Dr. Iswadi, M.Pd., seorang akademisi dan Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, mengemukakan gagasan bahwa kenaikan gaji guru sebaiknya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pendekatan ini, menurutnya, memiliki beberapa keunggulan strategis yang dapat memberikan dampak positif bagi guru, sistem pendidikan, dan bangsa secara keseluruhan.hal tersebut disampaikannya kepada wartawan selasa 3 Desember 2024
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Guru adalah garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa. Namun, banyak dari mereka masih menghadapi berbagai tantangan terkait kesejahteraan, seperti rendahnya gaji, ketimpangan antara guru tetap dan honorer, serta kurangnya akses terhadap tunjangan yang memadai. Meskipun ada beberapa kebijakan untuk meningkatkan pendapatan guru, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), pelaksanaannya sering kali terkendala birokrasi yang panjang dan tidak merata.
Menurut Dr. Iswadi, kondisi ini memengaruhi motivasi dan kinerja guru di lapangan. Guru yang merasa dihargai melalui kesejahteraan yang layak akan lebih fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kenaikan gaji guru ditetapkan melalui Keppres, yang dapat menjadi solusi efektif untuk memastikan implementasi kebijakan ini berlangsung secara cepat dan merata.
Salah satu alasan utama Dr. Iswadi mengusulkan penggunaan Keppres adalah karena sifatnya yang mengikat dan langsung berlaku tanpa memerlukan pembahasan panjang di tingkat legislatif. Keppres memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi dan merupakan salah satu alat eksekusi kebijakan yang praktis. Dengan menetapkan kenaikan gaji guru melalui Keppres, pemerintah dapat mempercepat implementasi kebijakan tanpa harus melalui proses legislasi yang sering kali memakan waktu dan berpotensi terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik. Selain itu, Keppres memungkinkan presiden untuk memberikan arahan yang jelas dan tegas mengenai prioritas nasional, termasuk dalam hal pendidikan. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan tenaga pendidik.
Dr. Iswadi juga menekankan bahwa kebijakan kenaikan gaji guru sering kali terkendala oleh birokrasi yang rumit. Misalnya, pengajuan dan pencairan tunjangan guru memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Proses ini tidak jarang menimbulkan keterlambatan atau bahkan penyalahgunaan anggaran. ***
Tuesday, December 3, 2024
Begini Alasan Dr. Iswadi, M.Pd. Sarankan Kenaikan Gaji Guru Ditetapkan dengan Keppres
Redaksi
December 03, 2024
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Tulis comments