-->

Saturday, December 28, 2024

Jabatan Teuku Mohamad Faisal Sebagai Kepala BPMA Diperpanjang Satu Tahun

 




Banda Aceh I Gebrak24.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ternyata telah memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang telah berakhir.

Perpanjangan masa jabatan tersebut terjadi di tengah sedang berlangsungnya proses seleksi Kepala BPMA saat ini oleh Tim Seleksi Pemerintah Aceh yang diketuai Plt. Sekda Muhammad Diwarsyah.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dalam suratnya Nomor: 500/13974 tanggal 12 November 2024 telah mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk perpanjangan masa jabatan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal selama satu tahun ke depan.

Hal itu dikarenakan saat ini sedang berlangsung proses seleksi untuk pengisian jabatan Kepala BPMA.

Masa jabatan Teuku Mohamad Faisal diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor: 304.K/KP.05/MEM.S/2024 tentang Pemberntian dan Perpanjangan Jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Tertanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia.

Pada poin kesatu, Keputusan Menteri ESDM tersebut memberhentikan dengan hormat dari jabatannya Teuku Mohamad Faisal ST MM sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 24 November 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Poin kedua, mengangkat dengan hormat dari jabatannya Teuku Mohamad Faisal ST MM sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 25 November 2024.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh adalah selama 1 (satu) tahun atau sampai dengan ditetapkan pejabat definitif hasil seleksi nantinya.

Tembusan Keputusan Menteri ESDM ini juga dikirimkan ke Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jakarta. (*).

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments


 

Latest News

Back to Top