Monday, December 30, 2024

Praktisi Hukum T Nasrullah : Jika Ada Pelanggaran Silakan Selidiki Dulu, Jangan Arogansi

 



Medan, Gebrak24.com  - raktisi Hukum dan Akademisi Universitas Indonesia (UI) T Nasrullah mengatakan persoalan besar di Indonesia, bahwa ada di antara aparatur negara kurang memahami peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerntah daerah


Padahal regulasi atau kebijakan pemerintah bagi kesejahteran  dan kemaslahatan masyarakat baik di pusat maupun di daerah. Namun, kurang memahami yang seharus mereka berpikir positif (positif thingking sebelum mengambil suatu tindakan," ujar T Nasrullah saat berbicara kepada media di SPBU Pertamina, Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu 29/12/2024.


Dia melontarkan hal itu sehubungan terjadinya polemik surat pengosongan bangunan SPBU ber-IMB di Jalan Imam Bonjol Medan antara pemilik SPBU H Arbie Abdul Gani yang juga Ketua Bidang Ekonomi DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara ini.


Bahkan surat perintah pengosongan bangunan SPBU ber-IMB tersebut mendapat perhatian serius DPRD Medan. Soalnya, surat yang dikeluarkan oleh Satpol PP Medan itu dianggap oleh DPRD Medan itu aneh.


T Nasrullah yang didampingi H Arbie Abdul Gani dan penasehat hukum Saifudin AW,SH,MH, menyatakan dirinya setuju dengan tindakan hukum yang baik jika ada pelanggaran hukum. Sebab, bila ada sebuah pelanggaran, pemerintah harus turun tangan.


"Persoalan besar negara kita hampir semua kepala daerah kurang mamahami dan mengindahkan aturan yang diterapkan pemerintah.Sehingga merugikan pihak investor. Tindakan arogansi misalnya yang dilakukan aparatur terhadap masyarakat sangat disesalkan," ucap praktisi hukum ini.


Nasrullah mencontohkan, celakanya  masih banyak aparatur yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap aturan.. Padahal negara sudah memberikan izin usaha bagi pemilik SPBU di bilangan Jalan Imam Bonjol Medan. Jika negara sudah pernah memberikan izin bangunan dan lainnya, namun sayangnya pemerintah daerah sendiri yang merusak.Padahal pemilik tidak melakukan pelanggaran


"Kalau pun misalnya ada pelanggaran silakan selidiki dulu dengan seksama apakah ada pelanggaran yang dilakukan ? Sebagai bangsa yang baik jangan  sekali-kali menunjukkan arogansi terhadap rakyat. Bayangkan kita berbicara ini lebih banyak meriujuk pada Pom Bensim yang memiliki  sertifikat tanah. Jika ada perizinan tidak lengkap maka ujilah dulu jangan terus menzalimi," pungkas Nasrullah, praktisi hukum dari UI ini.


 Menyinggung kembali tentang  pom bensin ini Nasrullah mengajak semua pihak untuk melihat manfaat pom bensin bagi masyarakat. Apalagi lokasinya mudah dijangkau oleh warga kota. Tidak mengganggu ketertiban umum. Bahkan letaknya sangat indah plus penghijauan di sekelilingnya.


Sementara itu,  menjawab pertanyaan pers Saifuddin AW, SH, MH, mewakili kuasa hukum H Arbie Abdul Gani menyatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali memiliki izin.

[30/12 07.50] Bachtiar Adamy: Adapun pelanggaran itu kata Affan, seperti pembangunan taman berada di luar batas bahkan berada diatas jalan, bangunan kanopy melebihi batas serta sejumlah bangunan berada di luar batas begitu juga bangunan pengisian angin.


Tentu saja akibat pelanggaran itu kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas disekitar, apalagi kendaraan yang baru saja keluar dari SPBU persis di persimpangan traffic lights menghambat kendaraan yang sedang berhenti maupun mau melaju.


Maka akibat pelanggaran itu, Dinas PKPCKTR Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan I tertanggal 3 Desember 2024 diperintahkan kepada pemilik untuk membongkar bangunan yang menyimpang secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak Surat diterbitkan.Imbasnya, kalangan pihak Komisi IV menilai hal itu tidak masuk akal.


“Sangat aneh kesalahan yang ditemukan.Karena pengusaha membeli bangunan yang sudah ada dan sudah mengurus IMB sebanyak 3 kali,” katanya.


Paul pun mengatakan jangan sampai ada pilih kasih menegakkan aturan dan penzoliman kepada investor.


Sementara itu, pihak pengusaha dari PT.Amanah Lima Bersaudara, Arbie Abdul Gani sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menolak jika Pemko Medan menyebut pihaknya melanggar izin. Bahkan mengaku jika Dinas PKPCKTR mengada ada.


“Sepengetahuan saya, saat pengajuan IMB tahun 2022, sudah diukur sedemikian akurat, hingga tiang bendera merah putih pun kami bayar retribusi,” sebutnya.


Arbie menambahkan kalau memang ada yang dugaan penyimpangan pihaknya bersedia untuk dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama oleh tim independen berkompeten.


“Sampai dengan saat ini kami rasa IMB kami sudah sangat sesuai karena sudah memiliki IMB sebanyak 3 kali Lantas dimana kami langgar sementara bangunan dan fasilitas sudah jadi.Berarti Perkim menjebak kami sebagai pengusaha.Karena SPBU itu tahun 1977 saat saya ke Medan sudah ada sampai kami beli.Jadi sebagai pengusaha saya sangat kooperatif saja,” paparnya.


Di akhir rapat, Legal Management, Okta Vivilia, SH berharap Dinas Perkim Cikataru Kota Medan melakukan pengukuran ulang dengan adanya pendampingan dari ATR/BPN Kota Medan serta didampingi para Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.


“Sebelum rapat ini ditutup, saya memohon kepada pimpinan agar Dinas Perkim mau melakukan pengukuran ulang terhadap ukuran yang dikatakan tidak sesuai oleh pihak Perkim.Kami mau pengukuran ulang tersebut didampingi oleh ATR/BPN dan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.Karena kami memiliki izin PBG tiga kali, tapi kenapa bangunan klien selalu ini disoalkan,” katanya.


Hadir saat RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), dan Anggota, Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Lailatul Badri (PKB), Jusup Suka Ginting (PDIP), Irvan Kasi Was dan Lidik Satpol PP, Dinas LHK dan Dinas Perkim Cikataru Medan. (bay)

Show comments
Hide comments
No comments:
Tulis comments


 

Latest News

Back to Top