Banda Aceh I Gebrak24.com — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, SY (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Senin, 23 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 3 unit handphone yaitu merek Iphone 12 Promex, Infinix , Samsung Galxy A05, 1 buah Akun MiChat, 2 buah buku tabungan beserta ATM BSI dan Bank Aceh,1 buah Akun Gmail, 3 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah Akun Dana.
"Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.
Ade Gita menjelaskan, tersangka SY (22) merupakan warga Wih Nareh Desa Wih Nareh Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah melakukan Manipulasi Akun media sosial MiChat terhadap seorang wanita BY (22) Warga Desa Blang Kolak II RT/RW:002 Bebesen, Aceh Tengah, Tersangka kemudian diamankan di wilayah Banda Aceh dan dilakukan proses Hukum.
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Ade. (rls/tri)
Monday, December 23, 2024
Tersangka Manipulasi Akun Media Sosial MiChat Dilimpahkan ke Jaksa
Redaksi
December 23, 2024
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Tulis comments