Aceh Utara I Gebrak24.com - Kantor Kementerian Agama kabupaten Aceh Utara menggelar musyawarah penetapan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 Masehi. Penetapan ini mengacu pada fatwa Majelis Permusyawatan Ulama Provinsi Aceh Nomor: 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang zakat dan ketentuannya.
Kepala kantor kemenag Aceh Utara, Drs.H.Maiyusri,M.Ag menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses rapat pleno yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025 lalu. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Majelis Permusyawatan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah dan Baitul Mal kabupaten Aceh Utara di Kantor Majelis Permusyawatan Ulama.
Proses penetapan ini bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada fakir miskin. Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat, yaitu:
Besaran zakat fitrah, jika dibayarkan dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi, maka kadarnya 1 shak adalah seharga dengan 3,8 kg kurma sukari Rp 228.000 untuk setiap jiwa.
Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, jumlahnya adalah 1 shak atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 1,5 bambu + 2 genggam atau 2,8 kg untuk setiap jiwa
Ketentuan penyerahan zakat fitrah paling lambat sebelum shalat Iedul Fitri 1446 H.
Ia menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai hukum dan syariat islam.
"Kami berharap nantinya keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah," ujar Maiyusri.
Semenjak Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan mengatakan dalam menetapkan ketentuan pembayaran zakat fitrah memang kita harus berpedoman pada hukum islam.
Namun, ia menjelas kita juga tidak boleh mengambil yang ringan-ringan saja.
“Misal jika zakat minimal boleh di keluarkan dengan 2,6 kg beras sesuai ketentuan syariat, maka kita ambil yang menengah 2,8 kg beras,” jelasnya. (*)
No comments:
Tulis comments