![]() |
Dr.Iswadi,M.Pd |
Jakarta I Gebrak24.com - Dalam dunia jurnalistik, kebebasan pers adalah elemen yang sangat vital untuk menjaga demokrasi dan transparansi dalam suatu negara. Di Indonesia, meskipun kebebasan pers diatur dalam konstitusi, tantangan besar masih terus dihadapi oleh wartawan dan media.
Salah satu peristiwa yang menunjukkan betapa besar ancaman terhadap kebebasan pers adalah teror yang dialami oleh sejumlah jurnalis dan lembaga pers, seperti yang terjadi pada Tempo, sebuah media terkemuka di Indonesia. Dr. Iswadi, M.Pd., seorang pengamat media, menegaskan bahwa tindakan teror yang melibatkan kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor Tempo merupakan bentuk ancaman serius bagi dunia pers Indonesia.Hal tersebut disampaikan nya kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Teror terhadap jurnalis dan lembaga pers bukanlah fenomena baru. Sejak lama, wartawan dan media di Indonesia telah menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman pembunuhan.
Namun, tindakan yang melibatkan kepala babi dan bangkai tikus ini memiliki makna simbolis yang lebih dalam, menggambarkan bagaimana pihak-pihak yang tidak suka dengan keberanian media dalam menyampaikan kebenaran berusaha untuk menekan dan menakut-nakuti wartawan agar mereka tidak lagi menyuarakan apa yang dianggap kontroversial atau berbahaya oleh kelompok-kelompok tertentu.
Akademisi yang juga politisi muda ini mengatakan Keberanian Tempo dalam memberitakan berbagai isu politik, sosial, dan ekonomi yang sensitif sering kali membuat media ini menjadi target serangan. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi baru-baru ini, teror berupa pengiriman benda-benda menjijikkan tersebut jelas merupakan pesan dari pihak yang tidak ingin agenda mereka terungkap ke publik.
Kepala babi dan bangkai tikus yang sengaja ditempatkan di depan kantor Tempo menggambarkan bahwa ancaman tersebut lebih dari sekadar tindakan iseng, tetapi merupakan bentuk intimidasi yang terstruktur. Ini adalah upaya untuk menakut-nakuti wartawan agar mereka tidak lagi melakukan investigasi atau meliput kasus-kasus yang dapat mengancam kepentingan pihak-pihak tertentu.
Dalam pandangan Dr. Iswadi, teror semacam ini harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia menyatakan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat. Ketika pers dibungkam atau diancam dengan cara-cara yang tidak sah, maka kualitas demokrasi itu sendiri akan tergerus.
Jika pers tidak bisa menyuarakan kebenaran dan menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, maka kekuatan politik yang berkuasa bisa dengan mudah melakukan penyalahgunaan wewenang tanpa ada pengawasan atau kritik dari publik. (*).
No comments:
Tulis comments