Aceh Utara I Gebrak24.com - Sengketa lahan antara pihak perusahaan perkebunan PT. Satya Agung dengan masyarakat Gampong Batee VIII Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2020 mulai menemukan harapan penyelesaian.
Kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk langkah penyelesaian atas sengketa dalam pertemuan yang berlangsung di Culture Cafe Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kamis (10/4/2025).
Hal itu diketahui dari keterangan anggota DPD RI dapil Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang berperan dalam upaya mediasi sengketa antara kedua pihak sejak akhir tahun 2024 lalu.
Menurut Haji Uma, pertemuan tersebut merupakan rangkaian proses sebelumnya, yakni pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak. Dirinya bersyukur karena dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan dan hal itu menjadi modal penting untuk upaya penyelesaian konflik kedepannya.
"Kita bersyukur kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan. Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut akan di tindaklanjuti kedua belah pihak nantinya dan kita akan mengawal hingga terealisasi tuntas", ujar Haji Uma, Sabtu (12/4/2025).
Dari proses penyelesaian yang dimediasi dirinya sejak adanya laporan masyarakat pada September 2024 hingga tercapainya kesepakatan kedua belah pihak, Haji Uma meyakini bahwa sengketa lahan ini akan dapat diselesaikan. Dirinya berharap kedua belah pihak selanjutnya segera melakukan langkah tindak lanjut hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, PT Satya Agung mengakomodir tuntutan dari warga masyarakat dan akan melepaskan lahan yang ditanami oleh masyarakat. Mereka juga terbuka untuk menjadi mitra dan membantu masyarakat kedepannya.
Setelah selesainya proses pertemuan itu, perwakilan warga Gampong Batee VIII, M Nasir menyampaikan rasa syukur serta berterima kasih kepada Haji Uma atas upaya mediasi yang dilakukan, sehingga sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2020 kini mulai ada titik temu dan perusahaan mengakomodir tuntutan dari warga.
Haji Uma sendiri juga berharap kedepan agar bisa terjalin kerja sama yang baik antara warga sekitar dengan perusahaan perkebunan sawit. Mengingat kehadiran perusahaan sesungguhnya diharapkan dapat turut memberikan dampak terhadap peningkatan kesajahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, konflik atau sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Satya Agung dengan warga Batee VIII Simpang Keuramat mulai terjadi sejak tahun 2020. Sejumlah upaya penyelesaian telah dilakukan sebelumnya, namun tak kunjung dapat menyelesaikan masalah tersebut. (*).
No comments:
Tulis comments